Updatedaerah.com – Selamat siang, selamat datang kembali di laman website yang akan menyajikan sejumlah berita terbaru dari wilayah Jakarta. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi seputar berhasil diamankannya seorang oknum ketua RT yang mencabuli anak di bawah umur.
Sebuah peristiwa menggemparkan menimpa warga di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi yang melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan warga. Mengatakan bahwa seorang oknum ketua RT diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan Kepu Dalam, Kemayoran. Dari hasil laporan yang diterima pihak kepolisian.
Pihaknya menangkap dan mengamankan BD (37) yang merupakan ketua RT di lingkungan tersebut. BD diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih merupakan warganya sendiri. Berdasarkan keterangan lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban dari BD. Kedua korban tersebut berinisial ZLH (23) dan NAH (15). Diketahui ternyata kedua korban tersebut merupakan sepupu dari BD.
Berita terupdate Bekasi : infokotabekasi.com
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku aksi bejat tersebut sudah ia lakukan terhadap korban ZLH sejak tahun 2022 sampai bulan Mei 2024 kemarin. Tindakan tersebut dilakukan saat korban sedang tertidur, sementara itu untuk korban NAH masih terus diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Namun bisa dipastikan bahwa memang benar NAH juga menjadi salah satu korban pencabulannya. BD mengaku kepada polisi bahwa dirinya melakukan aksi tersebut saat kondisi sedang sepi dan orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Saat ini BD sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Guna menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kabar terbaru dari kasus ini, oknum ketua RT tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Oknum ketua RT tersebut, terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak dibawah umur dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal : 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82.
Atas perbuatan bejatnya, oknum ketua RT tersebut akan ditahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum kepada pihak kepolisian terdekat. Atau bisa juga menghubungi call center kepolisian. Serta juga lebih waspada dan juga memperhatikan anggota keluarga di rumah terutama anak perempuan. Tingkatkan keamanan rumah dari siapa pun dan memberitahukan kepada anak yang sedang sendirian untuk tidak mengizinkan sembarangan orang untuk masuk.
Berita Daerah Jawa : wartajawa.com
Himbauan khusus untuk para orang tua yang meninggalkan anak mereka di rumah, untuk memasang keamanan extra. Mungkin bisa dengan menanyakan kabar beberapa saat atau juga memasang kamera cctv guna memantau keadaan di rumah.
Pihak kepolisian juga membagikan sejumlah tips, khususnya untuk para perempuan agar bisa melindungi diri dari tindakan pelecehan. Diantaranya :
- Hindari tempat sepi, usahakan bagi para perempuan agar menghindari jalan yang sepi sendirian. Pilihnya alternatif jalan yang lebih ramai dan terang.
- Tarik perhatian, apabila seseorang nekat melakukan aksi pelecehan di tempat umum. Jangan takut untuk berteriak atau meminta bantuan kepada orang disekitar.
- Mengatur nomor telepon darurat, kalian bisa mengatur nomor telepon darurat pada ponsel aja. Sehingga pada saat terjadi peristiwa yang mencurigakan, kalian bisa segera menelpon orang terdekat kalian.
- Rekam, Foto, Kenali, tips berikutnya adalah jangan takut untuk merekam, memfoto orang yang mencurigakan. Dengan menyimpan bukti tersebut, nantinya akan berguna untuk sebagai laporan polisi.
Berikut adalah informasi terbaru seputar kejadian atau peristiwa yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat. Nantikan berita terupdate lainnya hanya di Updatedaerah.com.